41 | PUSTAPAKO | Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) | Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai be | Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekono | Budi Setiyanto, S.H.,M.H. |
42 | Hukum Tata Negara dan Harmonisasi Sosial | Hukum Tata Negara dan Harmonisasi Sosial | Hukum Tata Negara dan Harmonisasi Sosial | Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Ilmu Ekonomi, Ilmu Ilmu Pendidikan dan Humaniora, Sosiologi dan Filsafat | Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag. |
43 | Hukum Keperdataan | Hukum Keperdataan | Hukum Keperdataan | Hukum Orang, Hukum Keluarga, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Waris, dan hukum dagang/bisnis | Dona Budi Kharisma, S.H., M.H. |
44 | PUSTAPAKO | Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) | Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai be | Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekono | Lushiana Primasari, S.H., M.H. |
45 | PUSTAPAKO | Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) | Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai be | Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekono | Dr. Rehnalemken Ginting, S.H.,M.H. |
46 | PUSTAPAKO | Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) | Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai be | Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekono | Prof. Dr. Supanto, S.H.,M.Hum |
47 | PUSTAPAKO | Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) | Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai be | Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekono | Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum. |
48 | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | | | Diah Apriani Atika Sari, S.H., LL.M. |
49 | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | | | Anugrah Adiastuti, S.H., M.H. |
50 | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) | | | PIUS TRIWAHYUDI, S.H.,M.Si |